Orangtua Siswa di Kendari Aniaya Murid SD: Pelaku Benturkan Korban ke Tembok hingga Pendarahan
Pelaku mengaku jika dirinya tidak sengaja membenturkan kepala korban di tembok.
Editor: Erik S
![Orangtua Siswa di Kendari Aniaya Murid SD: Pelaku Benturkan Korban ke Tembok hingga Pendarahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemukulan-2-anggota-ormas-keroyok-polisi-di-denpasar-saat-pesta-ultah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Orangtua siswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menganiaya murid SD berinisial A hingga mengalami pendarahan.
Penganiayaan tersebut terjadi saat belajar di dalam ruangan kelas.
Insiden tersebut terjadi di SDN 27 Kendari pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Oknum Polisi dan Mahasiswi: Kronologi, Saling Lapor, Sama-sama Jadi Tersangka
Pelaku berinisial K ditangkap di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).
"Pelaku ditangkap di Jalan Ki Hadjar Dewantara," kata Kepala Polsek Kandai, AKP Slamet Raharjo.
Kata dia, setelah dilakukan penangkapan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan langsung menahan terduga pelaku.
"Sudah ditahan," tuturnya.
Pelaku mengaku spontan
K mengaku jika dirinya tidak sengaja membenturkan kepala korban di tembok.
"Saya spontan, saya dorong kepalanya sampai kena tembok," tuturnya, Selasa (14/11/2023).
K mengaku spontanitas itu terjadi karena Ia tak bisa mengontrol emosinya setelah mendapat laporan anaknya dikeroyok oleh si A dan murid lainnya.
Belakangan Ia kemudian dipanggil oleh kepala sekolah dan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Baca juga: Sosok Aksin, Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita Pakai Kapak di Demak
"Sempat juga kami didamaikan kepala sekolah tapi itu hari tidak ada orangtuanya, hanya saya dengan muridnya," jelasnya.
Terancam 3,5 tahun penjara
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku K yakni pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara," ujar seorang anggota Polsek Kandai AIPDA Burhan.
Ia menyebut kasus ini bisa berkembang dan sanksi yang akan dikenakan juga kemungkinan akan berubah setelah pihaknya mendapatkan hasil visum dari kejadian tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Bertengkar dengan Mantan Pacar, Keduanya jadi Tersangka Penganiayaan
"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas sepuluh tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya.
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Sulawesi Tenggara
dan
Orangtua Siswa yang Aniaya Murid SD di Kendari Diancam Hukuman Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.