Seorang Ibu Menangis di Kantor Satpol PP Malang, Anaknya Terjaring Razia Diduga Open BO
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, satu perempuan dan satu laki-laki.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Seorang ibu di Malang, Jawa Timur, menangis di kantor Satpol PP karena anaknya terjaring razia penyakit masyarakat.
Anaknya diduga melakukan open BO atau terima booking online.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, razia dilakukan pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.
Baca juga: Motif Penikaman Wanita di Hotel Solo, Pelaku Pesan Jasa Open BO untuk Kuasai Harta Korban
Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat dikutip TribunJatim, Selasa (14/11/2023).
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, satu perempuan dan satu laki-laki.
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang menjalankan prostitusi online.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.