Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pegawai Honorer di Lumajang Ditangkap, Bekerja di Rumah Dinas Bupati
Dua pegawai yang bekerja di Rumah Dinas Bupati Lumajang terlibat kasus narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Editor: Abdul Muhaimin
"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, tidak terucap sepatah kata apapun dari kedua oknum pegawai honorer tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Polisi yang Berdinas di Polres Sinjai dan 2 Warga Sipil Terkait Narkoba
Keduanya hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan bahwa tidak ada penangkapan atau penggerebekan yang dilakukan di area Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.
Kata Indah, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh dua oknum tenaga honorer Pemkab Lumajang yaitu MS dan GA ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Yakni di kediaman masing-masing tersangka.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mencurigai adanya barang bukti yang disimpan di pendopo lantaran salah satu tersangka bekerja di rumah dinas Bupati Lumajang atau area Pendopo Wiraraja.
“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar. Namun ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” kata Indah saat rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Dicokok Polisi, Terlibat Sindikat Narkoba 4,87 Gram Sabu Diamankan