Terlibat Kasus Narkoba, 2 Pegawai Honorer di Lumajang Ditangkap, Bekerja di Rumah Dinas Bupati
Dua pegawai yang bekerja di Rumah Dinas Bupati Lumajang terlibat kasus narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Lumajang berinisial GA (30) dan MS (23) ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku sehari-hari bekerja di Pendopo Arya Wiraraja atau rumah dinas Bupati Lumajang.
Penangkapan keduanya berawal dari ditangkapnya pengendar narkoba berinisial NH di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Berdasarkan keterangan NH, salah satu pembelinya merupakan oknum pegawai honorer di Pemkab Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari rentetan kasus narkoba di Lumajang terutama sabu-sabu.
Baca juga: Polri Amankan 2 Tersangka yang Terkait Jaringan Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Tersangka GA diduga mendapat narkoba dari tersangka NH yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Kemudian GA menuruti permintaan MS yang juga meminta sabu untuk dikonsumsi.
Dari serangkaian penyelidikan polisi menangkap oknum pegawai honorer tersebut di kediamannya masing-masing.
Kepemilikan sabu para tersangka dibuktikan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas. Saat mengantongi cukup bukti, petugas pun melakukan penangkapan pada Kamis (9/11/2023).
"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanya 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Boy saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Boy menegaskan tidak ada satupun narkotika yang ditemukan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang saat petugas melakukan penggeladahan.
Baca juga: Berani Pimpin Serang Polisi dan Bekingi Barak Narkoba di Sumut, Ini Sosok Samsul Tarigan
Kata Boy seluruh barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka.
Sementara itu, Boy mengatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan pelakku.
Mantan Kapolres Nganjuk ini juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus jaringan narkoba
"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, tidak terucap sepatah kata apapun dari kedua oknum pegawai honorer tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Polisi yang Berdinas di Polres Sinjai dan 2 Warga Sipil Terkait Narkoba
Keduanya hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan bahwa tidak ada penangkapan atau penggerebekan yang dilakukan di area Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.
Kata Indah, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh dua oknum tenaga honorer Pemkab Lumajang yaitu MS dan GA ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Yakni di kediaman masing-masing tersangka.
Setelah melakukan pendalaman, polisi mencurigai adanya barang bukti yang disimpan di pendopo lantaran salah satu tersangka bekerja di rumah dinas Bupati Lumajang atau area Pendopo Wiraraja.
“Dua orang ini tidak ditangkap di pendopo, atau digrebek di rumah dinas, tapi itu di luar. Namun ada barang bukti karena salah satunya adalah bekerja membantu di rumah dinas, sehingga barang bukti ada yang disimpan di rumah dinas,” kata Indah saat rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Dicokok Polisi, Terlibat Sindikat Narkoba 4,87 Gram Sabu Diamankan