5 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Fitur Fast Track
Lima oknum petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai bali diduga menyalahgunakan penggunaan fasilitas fitur fast track.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lima oknum petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai bali diduga menyalahgunakan penggunaan fasilitas fitur fast track yang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kelima oknum petugas imigrasi tersebut akhirnya diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/11/2023) malam.
Baca juga: Layanan Imigrasi Fast Track Kembali Diberikan untuk Jemaah Haji di Bandara Soetta
Diketahui fasilitas fast track atau pelayanan prioritas di Bandara Ngurah Rai bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian atau keluar daerah bagi kelompok tertentu seperti, lansia, ibu hamil, anak dan pekerja migran.
Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya.
Namun fasilitas ini kemudian disalahgunakan oleh 5 oknum petugas imigrasi tersebut terhadap Warga Negara Asing (WNA).
"Adanya kejadian pungutan fast track dengan nilai nominal pungutuan Rp 100-200 juta per bulan, dari pengamanan tersebut, pihak Kejati berhasil mengamankan uang senilai Rp 100 juta," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan dalam konferensi pers, Rabu (15/11/2023).
"Tentu saja keuntungan tersebut tidak sah, dan bisa merusak citra Bandara Internasional Ngurah Rai," ujar Deddy Koerniawan.
Baca juga: Mudahkan Jemaah, Petugas Fast Track Haji Kini Sudah Bisa Bahasa Indonesia
Pihak Kejati Bali masih terus mendalami terkait kasus penggunaan fitur fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
(Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra/I Putu Juniadhy Ekaputra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Bali Amankan Oknum Petugas Imigrasi, Selewengkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.