Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Sukabumi jadi Korban Salah Tangkap, Pakar Hukum Sebut Polisi yang Terlibat Dapat Dipenjara

Empat anggota opsnal Satreskrim Polres Sukabumi diduga melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap pria berinisial B.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Sukabumi jadi Korban Salah Tangkap, Pakar Hukum Sebut Polisi yang Terlibat Dapat Dipenjara
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Pria asal Sukabumi berinisial B (35) menceritakan peristiwa pilu yang diduga dianiaya polisi salah tangkap. (Kanan) Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat berjabat tangan dengan korban dugaan salah tangkap. 

B sendiri diduga menjadi korban salah tangkap kasus pembobolan minimarket yang terjadi di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang terjadi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi awak media, B mengatakan, pada Rabu dini hari lalu sekira pukul 03.00 ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya. Saat itu, B beristirahat di mobil yang diparkiran di depan minimarket yang dibobol maling.

Setelah beristirahat sekitar satu jam ia tidur di mobil, sekira pukul 04.00 WIB, B kembali melanjut perjalanan pulang.

Baca juga: Fakta-fakta Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap, 4 Polisi Diperiksa hingga Korban Cabut Laporan




Keesokannya, B kembali ke wilayah Simpenan untuk mengantarkan cabai. B yang seorang pengepul cabai itu mendapatkan telepon dari keluarganya bahwa ada polisi yang mencarinya.

Ia pun bergegas pulang, saat itu sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (9/11/2023) dalam perjalanan pulang, B disergap sejumlah polisi dan langsung menangkapnya.

"Pas di jalan saya disergap sama bapak-bapak polisi itu, di situ saya ditangkap lah dengan katanya kerjaan, saya itu (dituduh) pelaku pembobolan alfa, sebenarnya itu awal-awalnya bukan saya yang dikejar, (yang dikejar) itu mobil yang ada parkir di situ, terus penjelasan dari rumah mobil itu disewa sama saya, mobil Avanza," kata B kepada awak media di rumahnya.

B mengaku saat itu ia dibawa ke Polsek Ciemas, ia mengaku saat ditangkap tangannya diborgol memakai lakban.

BERITA TERKAIT

"Yaz itu pas waktu di jalan itu nggk ada di apa-apain, cuma tangan saya diborgol sama lakban, langsung saya (dibawa) pergi lagi ke Polsek Ciemas, itu jam 11 an malam Jumat kemarin," jelasnya.

Saat itu, B mengaku dipukuli oleh oknum polisi yang menangkapnya agar ia mengaku bahwa ia yang membobol minimarket tersebut.

Baca juga: Pengepul Cabai di Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kapolres Bawa Dokter ke Rumah Korban

"Ya seperti digitu-gituin, seperti dipukul, ditanya, saya itu ditanya, udah saya jawab begitu, tapi dia nggk percaya sama saya, terus saya dipukul-pukulin lah sama mereka, yang dipukul itu bagian paha yang diinjak-injak, ini (paha) lah yang paling banyak (diinjak) pakai sendal, itu dipake kantong kresek saya ditutupin," ucap B.

"Terus mulut saya itu disuapin sendal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku, bahwa saya itu pelakunya dari (pembobolan) itu. Nggk ada yang dilukain selain itu, cuma ini (pundak) pake rokok di sundut," jelasnya.

Sampai akhirnya B dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri, bahwa saat itu ia memang memarkinkan mobil di depan minimarket yang kebobolan untuk beristirahat sebentar saat perjalanan pulang dari Banten.

"Itu (saya dibebaskan) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pakar Hukum Sebut Polisi yang Salah Tangkap di Sukabumi Dapat Diancam Penjara hingga 7 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas