Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Penganiayaan di IPDN: Kronologi Kejadian hingga Nasib 9 Praja Dipecat

Berikut fakta-fakta penganiayaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kronologi kejadian hingga 9 praja dipecat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sederet Fakta Penganiayaan di IPDN: Kronologi Kejadian hingga Nasib 9 Praja Dipecat
TribunKaltim
Ilustrasi penganiayaan - Berikut fakta-fakta penganiayaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Kronologi kejadian hingga 9 praja dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan dilaporkan terjadi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Penganiayaan melibatkan 12 orang praja dengan rincian 9 pelaku dan 3 lainnya korban.

Pihak IPDN sudah mengambil langkah tengan dengan memecat 9 praja atas insiden ini.

Sementara itu Pemerintahan Provinsi Lampung ikut berkomentar karena para pelaku berasal dari Lampung.

Berikut fakta-fakta penganiayaan di IPDN dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (18/11/2023):

Baca juga: Pengakuan Wali Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Emosi Dengar Anaknya Dikeroyok di Sekolah

Kronologi kejadian

Dikutip dari TribunJabar.id, kasus penganiayaan bermula saat seorang pelaku paraja perempuan berinisial OTW mendatangi praja perempuan lainnya AAR.

OTW menegur AAR lantaran tidak mengikuti kurve kebersihan di area lingkungan wisma.

BERITA REKOMENDASI

Berawal dari teguran inilah, OTW dan AAR terlibat adu mulut.

Keributan meluas hingga melibatkan lebih banyak praja perempuan dan laki-laki.

Sembilan praja diketahui menganiaya tiga praja lainnya.

Insiden penganiayaan kemudian diketahui pihak IPDN yang ditindaklanjuti dengan langkah tegas.

9 Praja dipecat

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas IPDN, La Ode Muhamad Alam Jaya membenarkan telah terjadi penganiayaan di lingkungan IPDN.

Ia menguraikan, sembilan praja diketahui berasal dari wilayah Lampung, sementara ketiga korban dari Jawa Timur.

"Sembilan orang tersebut sudah dipecat," kata La Ode.

Informasi tambahan, baik korban maupun pelaku penganiayaan mayoritas ada di tinggkat Praja Madya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Sulsel Dilaporkan Karena Aniaya Mantan Pacar

Adapun identitas kesembilan pelaku berinisial:

- Praja Madya Putra MDB

- Praja Madya Putra AO

- Praja Madya Putra TD

- Praja Madya Putra MNF

- Praja Madya Putra MZD

- Praja Madya Putra MHA

- Praja Madya Putra MDPA

- Praja Madya Putra MR

- Praja Pratama Putri OTW

Sedangkan korbannya:

- Praja Madya Ahmad Abdul Basith

- Praja Madya Fikri Auliya Rahman

- Praja Madya Muhammad Irfan Kurniawan.

Baca juga: Diduga gegara Perselingkuhan, Oknum Prajurit TNI Aniaya Polisi di Kalsel, Ini Sosok Pelaku-Korban

Komentar Pemprov Lampung

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Achmad Saefullah.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Achmad Saefullah. (TribunLampung.co.id /Istimewa)

Pihak Pemprov Lampung enggan berkomentar lebih banyak karena penyelesaian masalah penganiayaan berada di bawah memewang IPDN.

"Untuk kejadian tersebut sebenarnya bukan ranah Pemerintah Provinsi Lampung," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung Achmad Saefullah, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.

Meskipun demikian, lanjut Achmad, pihaknya memberikan saran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BKD diminta turun langsung melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ke depannya, sebagai pembelajaran maka pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran praja yang lulus agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Kiki Andriana)(TribunLampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas