Kerangka yang Ditemukan di Kepahiang Ternyata Mulyadi, Sempat Dilaporkan Hilang 20 Oktober 2023
Jasad Mulyadi ditemukan di kawasan perkebunan kopi Desa Suka Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang dalam kondisi tinggal kerangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG - Dilaporkan hilang sejak 20 Oktober 2023, Mulyadi (44), warga Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditemukan tak bernyawa.
Jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan kopi Desa Suka Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang dalam kondisi tinggal kerangka pada Sabtu (18/11/2023).
Awalnya identitas korban sempat tidak diketahui saat jasadnya ditemukan.
"Setelah kami periksa informasi di media sosial Facebook, pihak keluarga korban juga sudah melaporkan ke pihak kami, untuk nama korban Mulyadi 44 tahun," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramous, saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Halaman Rumah Warga Bantul, Kondisinya Sudah Remuk dan Tak Utuh
Setelah melaporkan ke polisi, pihak keluarga langsung menjemput korban.
"Korban (kerangka manusia, red) sudah dijemput keluarga untuk dikebumikan di Rejang Lebong," jelas Ipda Fredo Ramous.
Diketahui korban dikabarkan hilang sejak awal bulan Oktober 2023.
Setelah 20 hari kemudian pihak keluarga memposting orang hilang di media sosial Facebook.
"Pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan autopsi dan mengikhlaskan kepergian korban," kata kanit.
Sementara itu, salah satu pihak keluarga korban, Boim, saat dihubungi tak tahu persis korban pergi meninggalkan rumah.
Pasalnya, korban kerap pergi meninggalkan rumah dengan waktu cukup lama.
Namun saat korban pergi dari rumah pada awal Oktober 2023, korban tak pulang ke rumah.
"Korban ini jarang ke luar rumah, namun sekali keluar rumah waktunya cukup lama, tapi pulang ke rumah. Kali ini korban tak kunjung pulang," jelas Boim.
Baca juga: Tewasnya Anak-Ibu Tinggal Kerangka di Cinere Imbas Kekurangan Oksigen, Polisi Setop Penyelidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.