Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Kalbar Terbongkar, 2 Kali Gugurkan Kandungan, Ibu Berikan Pil KB
Gadis di Kalimantan Barat berinisial AJ dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2020. Ibu korban bahkan membantu memberikan pil KB agar korban tak hamil
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kubu Raya, Kalimantan Barat berinisial BA (46) merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Korban yang berinisial AJ (16) telah dua kali menggugurkan kandungan akibat perbuatan ayahnya.
Kasus rudapaksa dilakukan berulang kali sejak 2020 atau saat korban berusia 13 tahun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, kasus rudapaksa pertama kali terjadi di rumah pada Februari 2020.
Baca juga: Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati
Awalnya, ibu korban yang berinisial AN (45) tidak mengetahui kasus rudapaksa ini.
“Saat itu, di suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Korban kemudian hamil pada Juni 2020 dan dipaksa BA untuk menggugurkan kandungan.
Kehamilan pertama tidak diketahui AN, sehingga BA kembali melakukan rudapaksa setelah korban keguguran.
Pada November 2022, korban kembali hamil dan diketahui oleh ibunya.
Korban menceritakan telah dirudapaksa berulang kali oleh ayahnya.
Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Makassar Ditikam, Pelaku Hendak Rudapaksa Korban, Jasad Dibuang ke Sumur
Namun, AN justru ikut membantu menggugurkan kandungan anaknya.
"Korban kemudian dijejali dengan jamu dan obat-obatan, akhirnya kembali mengalami keguguran,” sambungnya.
Setelah keguguran yang kedua, korban tidur dengan ibunya di rumah.
Kasus rudapaksa kembali dilakukan BA pada Agustus 2023 dengan seizin istrinya.