Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati
Serikat Pekerja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat minta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk naik lebih dari Rp380 ribu.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Serikat Pekerja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat minta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk naik lebih dari Rp380 ribu.
Perhitungan tersebut didapatkan dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Indramayu, pertumbuhan ekonomi Indramayu, dan tingkat Inflasi di Jawa Barat.
Dari pertimbangan tersebut, Serikat Pekerja pun meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15,02 persen.
Jadi, UMK Indramayu 2024 menjadi Rp 2.923.855,47 per bulan atau naik Rp 381.858,75.
Ketua Umum serikat buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, keinginan buruh ini sebenarnya tidak muluk-muluk.
Mengingat, jika menghitung berdasarkan survei KHL independen yang buruh lakukan, upah buruh di Indramayu seharusnya berada dikisaran Rp 5,6 juta per bulan.
Baca juga: UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
"Setidaknya mendekati dari pada yang diusulkan Apindo kenaikannya cuma sekitar Rp Rp 81.699,77," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Buruh dalam hal ini menantang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu untuk survei langsung ke pasar-pasar yang ada di Indramayu.
Harga kebutuhan pokok di Indramayu, kata Hadi, nyaris seperti di daerah Jakarta.
Hal ini pula yang membuat buruh menolak keras Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena PP 51 sangat merugikan kepada kaum buruh," ujar dia.
Ia dalam hal ini menganggap kenaikan 15,02 persen adalah besaran yang wajar.
"Ini harga mati. Karena seperti yang saya sampaikan tadi bahwa untuk hidup layak di Indramayu itu seharusnya Rp 5,6 juta per bulan, setidaknya ini mendekati," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buruh Indramayu Ngotot UMK Indramayu 2024 Harus Naik 15,02 Persen Jadi Rp 2.923.855 Per Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.