Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Semarang Ditangkap, Cabuli 20 Murid TPQ, Mengaku Sering Menonton Film Dewasa

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di sebuah TPQ di Semarang. Pelaku mengaku mencabuli murid perempuan tanpa paksaan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Guru Ngaji di Semarang Ditangkap, Cabuli 20 Murid TPQ, Mengaku Sering Menonton Film Dewasa
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi pencabulan anak. Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51), ternyata telah melakukan aksinya terhadap 20 anak perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengajar TPQ di Semarang, Jawa Tengah bernama Puji Raharjo (51) ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku mencabuli murid perempuan saat mengajar ngaji di TPQ yang sudah lama didirikan.

Total ada 20 murid perempuan yang menjadi korban pencabulan.




Berdasarkan keterangan pelaku, kasus pencabulan sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan

Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem

Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.

Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.

BERITA TERKAIT

Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.

"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.

Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.

Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.

Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

Baca juga: Gadis di Madiun Catut Nama Ayah dan Kakek jadi Pelaku Pencabulan, Hanya Paman yang jadi Tersangka

Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.

"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Ia menyebut, tersangka dalam melakukan perbuatannya memegang beberapa bagian intim para korban.

"Ada gerakan tangan tersangka di bagian intim korban di atas dan bawah," imbuhnya saat dikonfirmasi,Sabtu (18/11/2023).

Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.

Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.

"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.

Baca juga: Gadis di Madiun Diduga jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakek, dan Paman, 13 Saksi Telah Diperiksa

Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di TPQ Semarang: PR Akui Cabuli 20 Anak Perempuan, Modus Relasi Guru Mengaji

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas