Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi

Polda Sulteng memeriksa 19 oknum aparat kepolisian terkait kasus tewasnya terduga pelaku pencurian berinisial MMS alias MN (19).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi
via Surya.co.id/Istimewa via Sriwijaya Post
Ilustrasi oknum polisi (kiri). Polda Sulteng memeriksa 19 oknum aparat kepolisian terkait kasus tewasnya terduga pelaku pencurian berinisial MMS alias MN (19). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polda Sulteng memeriksa 19 oknum aparat kepolisian terkait kasus tewasnya terduga pelaku pencurian berinisial MMS alias MN (19).

"Yang diperiksa Propam kurang lebih 19 orang kalau tidak salah," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon, Selasa (21/11/2023).

MN merupakan terduga pelaku kasus pencurian handphone milik aparat kepolisian di Jl Basuki Rahmat yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan informasi, ada uang tunai juga yang hilang," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Tewas Tak Lama Usai Ditangkap, Keluarga Duga Dianiaya, Polisi Bilang Overdosis

Sementara itu terkait 2 pria lainnya yang ikut ditangkap, berinisial RL dan PI sudah dibebaskan karena hanya dijadikan sebagai saksi.

"Untuk kematian MN, saya tetap berpegang apa yang disampaikan dokter di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara bahwa kandungan yang keluar dari mulut itu positif metamfetamin serta amfetamin, jadi sementara itu," ujarnya.

Keluarga Menduga Dianiaya

Berita Rekomendasi

Sebelumnya MMS alias MN (19), seorang tahanan di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tewas beberapa jam usai ditangkap polisi.

Keluarga menduga MMS alias MN tewas karena dianiaya oknum polisi.

Yusran (52), orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya karena pihak kleuarga tidak diinformasikan langsung terkait kematian MMS.

Diceritakan Yusran, awalnya MMS dijemput polisi di Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

Polisi datang dengan membawa surat penangkapan dugaan pencurian handphone milik anggota polisi.

"Ada tiga orang mereka datang pakai motor, saya juga tidak tahu dia di rumah atau tidak karena saya baru bangun, tidak lama diperlihatkan surat penangkapan," ujar Yusran (52) saat ditemui TribunPalu di rumah duka, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Mahasiswi Diduga Dianiaya Mantan Pacar Oknum Polisi, Keluarga Buat Laporan ke Propam Polda Sulsel

Saat itu, aparat kepolisian tidak mempercayai bahwa MN tidak berada di tempat, sehingga diputuskan untuk melakukan penggeledahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas