Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. Berlaku mulai Januari 2024.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad usai melakukan pertemuan dan dialog dengan Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin, di Kompleks Kantor Pemprov Sumut, Kota Medan, Senin (13/11/2023) - Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. 

- UMP Sumut 2022: Rp 2.522.610

- UMP Sumut 2023: Rp 2.710.493

- UMP Sumut 2024: Rp 2.809.915

Formula Perhitungan UMP 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: Hari Ini Batas Pengumuman UMP 2024, Sudah Ada 7 Provinsi yang Menetapkan

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas