3 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan
Pemohon praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Editor: Erik S
Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar
Rohman Hidayat mewakili tiga kliennya Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia mengakukan gugatan praperadilan
Sebelumnya, Rohman Hidayat juga mengatakan, kliennya tetap membantah keterangan Danu meskipun tetap mengikuti proses rekonstruksi kasus Subang.
"Prinsipnya mengikuti tapi menolak semua keterangan dan adegan yang diarahkan oleh Danu," ujar Rohman Hidayat.
Penulis: Rheina Sukmawati
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rohman Hidayat Resmi Ajukan Praperadilan soal Mimin dan 2 Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Subang
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.