Penganiaya Mantan Ketua KY hingga Meninggal Divonis 19 Tahun Penjara: Keluarga Tidak Puas
Istri Jaja Ahmad Jayus, Ikeu Kusmiati tidak puas terhadap putusan tersebut.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Balebandung memvonis Aditya (35), penganiaya mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hingga meninggal, 19 tahun penjara.
Sidang vonis berlangsung pada Selasa (21/11/2023).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Profil Jaja Ahmad Jayus, Mantan Ketua KY Meninggal Hari Ini, Sempat Jadi Korban Pembacokan
"Menyatakan terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, " ujar Purba, dalam persidangan.
Menurut Purba, hal tersebut sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan, " kata Purba.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu bilah celurit, satu buah kaus abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat, untuk dimusnahkan.
Serta satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara.
"Menetapkan terdakwa dalam tahanan, " ujar dia.
Aksi kekerasan terhadap korban terjadi pada Selasa (29/3/2023), di rumah korban yang berada di Bojongsoang.
Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan satu korban akhirnya meninggal dunia.
Keluarga tidak puas
Istri Jaja Ahmad Jayus, Ikeu Kusmiati tidak puas terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ngaku Punya Utang ke Bosnya, 2 Minggu Tak Setor Uang Dagangan
Dalam sidang tersebut, Ikeu beserta anaknya yang juga menjadi korban, Rachmi, turut hadir.
"Terkait hasil sidang putusan kali ini saya jelas tidak puas," ujar Ikeu, setelah persidangan.