Sosok AS, Majikan Pemilik Harimau yang Terkam Suprianda, Bos Kayu yang Sukses dan Dikenal Tertutup
Berikut sosok AS, majikan pemilik harimau yang terkam Suprianda. Dikenal bos kayu sukses di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang asisten rumah tangga (ART) tewas diterkam harimau milik majikannya dilaporkan terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Korban bernama Suprianda (27) ditemukan tewas pada Sabtu (18/11/2023).
Sementara majikan sekaligus pemilik harimau diketahui bernama Andre alias AS.
Kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga berujung tewasnya Suprianda.
Terlepas dari kasusnya, siapa sosok pemilik harimau tersebut?
Dikutip dari TribunKaltim.co, Andre dikenal sebagai pengusaha yang sukses di Kota Samarinda.
Baca juga: ART yang Tewas Diterkam Harimau Tinggalkan 2 Anak dan Isti sedang Hamil
Ia merupakan bos di bisnis jual beli kayu.
Teman dari Andre, AI mengungkap, rekannya juga memiliki tempat fitness.
Lokasinya di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
AI juga bersaksi, Andre mempunyai hobi memelihara hewan seperti anjing ras.
Satu contohnya anjing jenis Pitbull yang dipelihara.
Ada juga macan dahan di rumah milik Andre.
Soal harimau, AI mengaku tidak tahu sejak kapan Andre memeliharanya.
"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya, dikutip dari TribunKaltim.co.
Sosok Andre juga diungkap oleh warga sekitar bernama Mayang (48).
Mayang menyebut, Andre tidak pernah bersosialisasi dengan warga lainnya.
Bahkan, ketua RT kesulitan saat hendak bertemu dengan pria berumur 41 tahun itu.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Baca juga: Suwarni Ungkap Kalimat Terakhir Suprianda Sebelum Tewas Diterkam Harimau, Bapak Tidak akan Lama
Gambaran rumah Andre
Dirangkum dari TribunKaltim.com, Andre diketahui memiliki rumah di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.
Rumah bernomor 99 bernomor itu berwarna cream dan cokelat.
Rumah Andre memiliki luas hingga ratusan meter persegi.
Bahkan, jarah rumah utama dengan gerbang masuk sejauh 50 meter.
Rumah Andre diketahui memiliki beberapa ruangan.
Kandang anjing ras jenis Pitbull berada di outdoor yang dibatasi pagar besi.
Tidak jauh dari kadang, terdapat tempat parkir kendaraan roda empat.
Sementara kandang harimau berada di dalam ruangan di sebuah bangunan.
Kandang dibatasi tembok dan teralis besi yang dicat berwarna gelap.
Kandang terlihat tidak telalu besar, bahkan ukurannya lebih sedikit dari panjang harimau saat berbaring.
Rumah Andre juga terdapat sejumlah kamar-kamar kosong yang tertutup.
Kondisinya sudah berdebu dan dipenuhi oleh sarang laba-laba.
Baca juga: Penampakan Rumah Pengusaha yang Pelihara Harimau hingga Tewaskan Pekerja, Ditemukan juga Macan Dahan
Kronologi kejadian hingga Andre jadi tersangka
Hanifah (26), adik dari korban menceritakan kronologi kejadian pilu yang menimpa kakaknya.
Semua bermula saat Suprianda melakukan tugas rutinnya memberi makan harimau.
Korban biasanya pamit dari rumah sekira pukul 10.00 Wita untuk pergi ke rumah majikannya.
Pada Sabtu (18/11/2023), Suprianda tidak pergi sendiri, ia ditemani oleh sang istri.
Korban masuk sendiri ke lokasi kandang, sementara istrinya diminta menunggu di luar.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," jelas Hanifah, dikutip dari TribunKaltim.co.
Hanifah melanjutkan, biasanya korban hanya sebentar untuk memberi makan.
Baca juga: ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan juga Pelihara Macan Dahan di Rumah, Terancam Pasal Berlapis
Namun pada hari nahas itu, sang istri dibuat khawatir karena sudah lebih dari 3,5 jam korban tak kunjung keluar.
Isri Suprianda memutuskan untuk mengecek dan melihat suaminya sudah tewas diterkam harimau.
"Kakak Ipar saya langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang," tegas Hanifah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, Andre mendapatkan harimau dari wilayah Jakarta.
Polisi terus mendalami bagaimana bisa Andre memiliki harimau.
Terkait status Andre, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Ary Fadli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda dan Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.