Bayi Berusia 5 Hari di Sumenep Meninggal Dunia Usai Diambil Sampel Darahnya di Tumit
Keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi pengambilan sampel darah bayi dibagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh
Editor: Eko Sutriyanto
Bekas pengambilan sampel darah di tumit bayi terlihat hitam pekat," tuturnya.
Dari kejadian itu, orang tua bayi langsung membawa anaknya kembali ke Puskesmas Batang-Batang dan penanganan medis langsung dilakukan.
Sayang, hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11) gejala sesak napas belum reda.
Bayi itu dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis.
Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.
"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.
Baca juga: Pemancing Temukan 2 Mayat Bayi yang Diduga Kembar di Sungai Buntung Sleman
Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dinyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.
Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengah mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.
Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.