Kronologis Bayi Usia 5 Hari Meninggal Usai Diambil Sampel Darah di Tumit, Penjelasan Puskesmas & RS
Sang bayi dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Madura.
Editor: Dewi Agustina
![Kronologis Bayi Usia 5 Hari Meninggal Usai Diambil Sampel Darah di Tumit, Penjelasan Puskesmas & RS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-bayi-2.jpg)
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktik saat pengambilan sampel darah pada si bayi.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," ujarnya.
Dia menduga pihak Puskesmas Batang-batang telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Penjelasan Kepala Puskesmas
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE). Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.
Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.
Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
Tiga dasar aturan itulah, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
"Bertujuan untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital," kata Fatimatul Insaniyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.