Kronologis Bayi Usia 5 Hari Meninggal Usai Diambil Sampel Darah di Tumit, Penjelasan Puskesmas & RS
Sang bayi dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Madura.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Adelia Aziz Bella Negara, seorang bayi perempuan yang baru berusia 5 hari meninggal dunia usai diperiksa dan diambil sampel darahnya di bagian tumit, Senin (20/11/2023) malam.
Bayi anak dari pasangan suami istri (pasutri) Aziz dan Rumnaini ini sebelumnya lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, Rabu (15/11/2023) malam.
Bayi asal Dusun Mojung Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Madura.
Sang bayi dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Madura.
Baca juga: Mayat Orok Bayi Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Denpasar, Kondisi Tidak Utuh
Sebelum meninggal, bayi Adelia sempat mengalami sesak napas.
Berikut kronologis meninggalnya sang bayi menurut penuturan Aziz, ayah dari bayi itu dikutip dari TribunJatim.com.
Aziz mengatakan, istrinya Rumnaini melahirkan di Puskesmas Batang-Batang Sumenep pada hari Rabu (15/11/2023) malam.
Setelah itu, oleh pihak Puskesmas Batang-Batang diperbolehkan pulang pada hari Kamis (16/112023) pukul 09.00 WIB.
Kondisi istri dan anaknya dipastikan sehat saat itu dan bahkan tidak ada gejala keluhan penyakit sama sekali.
Namun, bidan yang menanganinya meminta pasien kembali ke Puskesmas tersebut pada Sabtu (18/11/2023) untuk dilakukan cek laboratorium pada bayi pasien.
Sesuai arahan bidan yang menanganinya, keluarga Aziz membawa bayi tersebut untuk diperiksa.
Pihak Puskesmas Batang-Batang mengambil sampel darah bayi di bagian tumit bayi.
Dari keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi, disampaikan bahwa pengambilan sampel darah bayi di bagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh bayi.
Baca juga: Kasus Bayi Meninggal Diduga Usai Disuntik Polres Ogan Ilir Periksa Bidan Desa hingga Kader Posyandu
Setelah dilakukan pengambilan sampel darah bayi, pasien diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Saat itu kami langsung diperbolehkan pulang, karena tidak ada gejala sama sekali dan kondisi bayi kami sehat," tutur Aziz, Kamis (23/11/2023).
Namun pada malam harinya tepat hari Sabtu (18/11/2023) sampai Minggu (19/11/2023) bayi perempuan tersebut mengalami gejala demam disertai sesak napas.
"Bayi menangis terus-terusan dan bayi itu selalu mengangkat kakinya. Bekas pengambilan sampel darah di tumit bayi terlihat hitam pekat," tuturnya.
Orang tua bayi langsung membawa anaknya kembali ke Puskesmas Batang-Batang dan penanganan medis langsung dilakukan.
Namun hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11/2023) gejala sesak napas belum reda.
Pada akhirnya, bayi itu dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis.
Malam saat masuk waktu Isya akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD dr Mohammad Zis Sampang.
"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.
Saat perjalanan menuju Kota Sampang, sang bayi ini dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian memutuskan untuk putar balik kembali pulang.
Baca juga: Perjalanan Kasus Bayi Meninggal Pasca Imunisasi hingga Alasan Polisi Hentikan Proses Penyelidikan
Dugaan Malpraktik
Keluarga Aziz mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.
Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktik saat pengambilan sampel darah pada si bayi.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," ujarnya.
Dia menduga pihak Puskesmas Batang-batang telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Penjelasan Kepala Puskesmas
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE). Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.
Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.
Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
Tiga dasar aturan itulah, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
"Bertujuan untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital," kata Fatimatul Insaniyah.
Tindakan medis tersebut menurutnya, sudah dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai bulan September 2023.
Selama dua bulan terakhir, sudah banyak bayi yang dilakukan SHK dan memastikan proses SHK tidak memiliki efek samping terhadap kesehatan bayi.
"Bidan yang bertugas melakukan SHM sudah mengikuti pelatihan. Kami pastikan tidak terjadi malapraktik dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.
SHK dapat dilakukan terhadap bayi baru lahir setelah berusia lebih 24 jam. Namun, tidak boleh lebih 14 hari.
Saat dilakukan pengambilan sampel darah terhadap bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara, yakni sang buah hati Aziz dan Rumnaini, kondisinya memang dipastikan sehat dan stabil.
"Kenapa menyebut ada malpraktik, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Identitas petugas kesehatan yang bertugas juga sudah memenuhi prosedur," jelasnya.
Pihaknya juga menjawab keluhan keluarga korban, karena menduga pihak tenaga medis Puskesmas Batang-Batang tidak membalut bekas pengambilan darah di tumit si bayi dengan perban.
Namun kata Fatimatul Insaniyah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan yang menangani langsung.
"Yang dibilang tidak dikasih perban itu juga telah saya tanya, setelah ditusuk tumitnya dan kemudian ditutup dengan alkohol set dan diekatkan hypafix yang warna putih," terangnya.
Siapa nama petugas kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah, pihaknya mengaku bidan yang menanganinya adalah bidan senior.
"Ya bidan senior, dia juga sudah lengkap, punya FPF, punya SIP, punya pendelegasian wewenang klinik juga sudah punya, pengambil sampelnya untuk SHK juga sudah betul," paparnya.
Gangguan Infeksi Paru-paru
Menurutnya, bayi tersebut bukan meninggal akibat pengambilan sampel darah pada tumit, melainkan karena gangguan infeksi paru-paru atau pneumonia, sehingga menyebabkan si bayi mengalami sesak napas.
Untuk lebih jelasnya, pihaknya meminta para jurnalis agar bertanya langsung ke pihak RSI Garam Kalianget Sumenep.
Ia menyampaikan, sebelum meninggal bayi malang tersebut oleh pihak Puskesmas Batang-Batang sempat dirujuk ke rumah sakit itu (RSI Garam Kalianget).
"Kan sempat dirujuk ke RSI Kalianget, saya juga sudah konfirmasi ke dokter yang di sana. Jadi kematian bayinya bukan karena itu (SHK). Itu ada infeksi, pneumonia, tapi sebaiknya kan tanyakan langsung ke-dokter yang di RSI Kalianget," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSI Garam Kalianget Sumenep, dr Yanti membenarkan bahwa bayi tersebut sempat dirujuk ke RSI Garam Kalianget.
Namun, pihaknya membantah keterangan Kapuskesmas Batang-batang yang mengatakan bahwa pihak RSI menyatakan penyebab kematian si bayi adalah karena infeksi.
"Lho, itu bukan dokter spesialis dari RSI yang menangani, walaupun sempat dibawa kesini. Tapi yang tahu itu dokter yang merawatnya. Kita belum ketemu dengan dokternya, kita hanya tahu alurnya saja," kata dr Yanti.
Setelah dari RSI Garam Kalianget, bayi tersebut disarankan agar dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang (RSUD dr Mohammad Zis).
Alasannya, di RSI Garam Kalianget tidak memiliki alat untuk mendeteksi infeksi tersebut.
"Karena memang kami tidak memiliki alat untuk penanganan lebih lanjut, sehingga kami menyarankan untuk dirujuk ke Sampang," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bayi di Sumenep Meninggal saat Diambil Sampel Darah dari Tumit, Berusia 5 Hari, Alami Sesak