Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka Siflan Angi Meninggal Tak Lama Usai Orasi Aksi Damai di Kejari

Siflan Angi meninggal beberapa saat usai berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka bersama jaringan HAM Sikka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka Siflan Angi Meninggal Tak Lama Usai Orasi Aksi Damai di Kejari
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi - Siflan Angi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka meninggal dunia, Kamis (23/11/2023) siang. Siflan Angi meninggal beberapa saat usai berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka bersama jaringan HAM Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Siflan Angi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka meninggal dunia, Kamis (23/11/2023) siang.

Siflan Angi meninggal beberapa saat usai berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka bersama Jaringan HAM Sikka.

Diketahui Jaringan HAM Sikka saat itu tengah melakukan aksi damai terkait beberapa kasus korupsi di Kabupaten Sikka.

Setelah menyelesaikan orasi pertamanya, Silfan Angi sempat beristirahat.

Baca juga: Dua Bocah asal Blitar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Dekat Masjid, Keluarga Tolak Autopsi

Namun saat diberikan kesempatan untuk orasi kedua, Siflan Angi tidak sempat menyelesaikan orasinya.

Saat itu dia sempat minum air.

Berita Rekomendasi

Saat itulah, salah satu politisi kawakan Kabupaten Sikka itu terjatuh hingga tak sadarkan diri.

Dia langsung dilarikan ke IGD RSUD Tc Hillers Maumere.

Tak berapa kemudian, dikabarkan politisi NasDem asal Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka itu meninggal dunia.

Pantauan POS-KUPANG.COM di IGD RSUD Tc Hillers, keluarga dekat Siflan tak kuasa menahan tangis mendengar kabar duka itu.

Belum diketahui pasti penyebab kematian mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka itu.

Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi

DiketahuiJaringan HAM Sikka kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (23/11/2023).

Mereka menuntut penyelesaian beberapa kasus korupsi yang disinyalir masih mengendap di Kejaksaan Negeri Sikka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas