Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara 

Andre pengusaha di Samarinda jadi tersangka karena lalai hingga ART bernama Suprianda tewas diterkam harimau, Ande terancam 10 tahun penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara 
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023). Andre pengusaha di Samarinda jadi tersangka karena lalai hingga ART bernama Suprianda tewas diterkam harimau, Ande terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda merilis kasus ART bernama Suprianda yang tewas diterkam harimau milik majikannya AS alias Andre.

Dalam rilis tersebut, penyidik menghadirkan si pemilik harimau maut di Samarinda yang juga seorang pengusaha, Andre.

Sepanjang rilis, Andre tampak menunduk dan terus menyembunyikan wajahnya.

Tersangka Andre hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Tersangka Andre hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023). (TribunKaltim.comRita Lavenia)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapkan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Andre juga terjerat pasal berlapis hingga terancam 10 tahun penjara.

Dia dijerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli. 

Berita Rekomendasi

Saat ditampilkan kepada publik, tersangka Andre tampak mengenakan baju pesakitan berwarna orange dengan nomor 077, tangan terborgol, dan memakai masker.

Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

Ia terus menunduk dan berupaya menutupi wajah menggunakan tangannya yang terlihat gemetar.

Sementara di atas meja barang bukti, terlihat berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari naas tersebut.

Tampak kaos biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.

Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan dipenuhi darah.

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas