Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus ART Diterkam Harimau: Majikan Terancam 10 Tahun Penjara, Punya 3 Hewan Buas

Inilah kabar terbaru soal seorang asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur yang tewas diterkam harimau milik majikannya, AS (41).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Baru Kasus ART Diterkam Harimau: Majikan Terancam 10 Tahun Penjara, Punya 3 Hewan Buas
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART. Inilah kabar terbaru soal seorang asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur yang tewas diterkam harimau milik majikannya, AS (41). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur yang tewas diterkam harimau milik majikannya, AS (41).

AS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena memelihara hewan yang dilindungi.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Samarinda, AS hanya tertunduk.

Ia mengatakan akan bertanggung jawab kepada keluarga korban.

"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," kata AS kepada TribunKaltim.co.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebab orang meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Hadirkan Pemilik Harimau yang Terkam ART hingga Tewas, Ini Tampang dan Penampilannya 

AS pun terjerat perkara larangan pelihara satwa liar yang dilindungi, seperti yang tertuang dalam Pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Berita Rekomendasi

"Ancaman masing-masing pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Punya 3 Hewan Buas

Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata AS memiliki dua harimau dan 1 macan dahan yang dipelihara di rumahnya.

Tiga hewan dilindungi tersebut diselundupkan dari Jakarta.

Fakta baru pun terungkap. AS rupanya pernah mengajukan izin penangkaran ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Karena penerbitan izin harus dari kementerian, pihak BKSDA Kaltim hanya memberikan informasi terkait persyarakan untuk memelihara hewan-hewan langka tersebut.

Mengutip TribunKaltim.com, pihak kepolisian pun kini tengah mendalami dari siapa AS membeli hewan-hewan tersebut.

Tersangka Andre hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Tersangka Andre hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023). (TribunKaltim.comRita Lavenia)

Baca juga: Pengakuan AS, Pria di Samarinda yang Pelihara 2 Harimau dan 1 Macan Dahan, ART Tewas Akibat Hobinya

"Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Ary menceritakan, AS memelihara dua harimau dan satu macan dahan tersebut karena hobi.

"Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hobi saja," jelasnya.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan, tiga hewan milik AS tersebut kini berada di Tabang Zoo, Kutai Kartanegara dan kondisinya dipastikan sehat.

Ia memastikan bahwa izin yang diajukan AS sejak 2021 hingga sekarang belum keluar.

"Tapi sampai saat ini perizinan itu tidak keluar. Jadi jelas keberadaan hewan-hewan ini ilegal," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.com, Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas