Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kurir 1.730 Gram Sabu di Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman Mati

FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Kurir 1.730 Gram Sabu di Sulawesi Tenggara Terancam Hukuman Mati
KOMPAS.com/HANDOUT
ILUSTRASI SABU - FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - FA, MS dan M, tiga kurir narkotika lintas provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman mati.

Ketiganya dipersangkakan dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga kurir ini kini berada di rutan BNNP Sultra setelah diringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

"Tersangka FA MS dan M dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan atau penjara paling singkat 6 tahun," ungkap Kepala BNNP Sultra Reinhard.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 20 Kurir Narkoba, 224 Kilogram Sabu Disita

Sebelumnya ketiga pelaku diamankan dalam operasi tim berantas BNNP Sultra, periode September - November 2023.

Pengungkapakan berawal sejak Selasa (5/9/2023) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Abunawas Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Di sini BNNP mengamankan tersangka FA dan ditemukan sabu 1.006 gram.

Berita Rekomendasi

Kemudian berlanjut pada Selasa (26/9/2023) di Jalan Poros Bandara Haluoleo Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Di lokasi ini, tersangka MS diamankan dan BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 504 gram.

Pada Rabu (27/9/2023) tersangka M diamankan di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo di Jalan poros Bandara Haluoleo Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.

Saat itu dia hendak berangkat ke Aceh.

Senin (6/11/2023) di salah satu kantor jasa pengiriman ditemukan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram dan pelaku masih dalam proses lidik.

Dari hasil tim berantas BNNP Sultra tersebut berhasil mengamankan tiga kurir peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1.730 gram di Sulawesi Tenggara yakni, inisial FA, MS dan M dan terancam hukuman mati.

Baca juga: BNN Tembak Mati Kurir Sabu di Aceh, Amankan 30 Kilogram Barang Haram Itu dalam Tas

20 Kurir Narkoba

Sementara itu Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ratusan kilogram narkoba jenis sabu dari tangan 20 orang kurir jaringan internasional.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil operasi yang pihaknya lakukan dalam kurun waktu satu bulan, September hingga Oktober 2023.

Hasilnya sebanyak 20 orang kurir narkoba berhasil diringkus dari 11 wilayah.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang. Sehingga total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar 284 juta 800 ribu rupiah," ucap Syahduddi dalam keterangan persnya, Jum'at (3/11/2023).

7 Indentitas yang digunakan kurir sabu asal Palembang masuk Medan
7 Indentitas yang digunakan kurir sabu asal Palembang masuk Medan (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan bahwa 11 lokasi pengungkapan itu selama ini berada di lintas wilayah Indonesia serta jaringan internasional.

20 tersangka itu selain berupaya menyeludupkan sabu juga didapati sekitar 11.456 butir ekstasi.

"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia, kemudian masuk ke Aceh, Jambi dan di seputaran Jawa," ujarnya.

Syahduddi menuturkan para pelaku menjadi kurir narkoba dilatarbelakangi motif ekonomi.

Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta dari setiap 1 kilogram narkoba yang berhasil mereka edarkan.

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku ini mereka akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tiga Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Sulawesi Tenggara Ditangkap BNNP Sultra Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas