Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pria di Cirebon Culik dan Lecehkan Bayi, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Ibu Korban

Terungkap motif pria di Cirebon culik bayi berusia empat bulan. Bayi dibawa ke kebun dan dilecehkan. Pelaku sakit hati cintanya ditolak ibu korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Motif Pria di Cirebon Culik dan Lecehkan Bayi, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Ibu Korban
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
A (40) saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jumat (24/11/2023) 

A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal tentang perlindungan anak.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, pada Kamis (23/11/2023) malam.

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku berinisial A (40) masih satu desa dengan korban di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat.

Baca juga: Bayi Berusia 5 Hari di Sumenep Meninggal Dunia Usai Diambil Sampel Darahnya di Tumit

Fakta lainnya, selain memang didasari ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan telah meminum-minuman keras, tersangka juga ternyata memiliki perasaan terhadap ibu sang bayi, N (29).

"Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban," jelas Arif.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban beberapa jam setelah kejadian.

Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

Rupanya, bayi itu dijadikan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

Baca juga: Polisi Beberkan Aksi Pelaku Penculikan dan Pelecehan Bayi Usia 4 Bulan di Cirebon

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.


Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas