Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Debt Collector yang Tembak Nasabah di Karanganyar, Pelaku Punya Senjata Airsoft Gun

Terungkap sosok debt collector yang menembak seorang warga Karanganyar. Pelaku memiliki senjata airsoft gun. Kini jadi tersangka.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Debt Collector yang Tembak Nasabah di Karanganyar, Pelaku Punya Senjata Airsoft Gun
HO/klinikhutang.com
Ilustrasi debt collector. Debt collector di Karanganyar jadi tersangka usai menambaki nasabah. Keduanya sempat terlibat cekcon dan diduga ada salah pahan. Korban masih dirawat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM - Warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dihebohkan dengan kasus penembakan yang dilakukan seorang debt collector.

Kasus ini terjadi saat debt collector menagih utang ke nasabah bernama Dita Aprilyanta pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 12.15 WIB.




Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Ngargoyoso.

Debt collector yang memiliki senjata airsoft gun ditangkap di warung fotokopi tak jauh dari lokasi.

Baca juga: IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang, Mayat Korban Dibungkus Sprei dan Kasur Lalu Dibuang ke Sungai

Kapolsek Ngargoyoso, Iptu Sri Hajar Budianto mangatakan pelaku bekerja di sebuah koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

"Pelaku merupakan debt collector dari koperasi yang berkantor di Kebakkramat," ujar dia, Jumat (24/11/2023).

BERITA TERKAIT

Kini debt collector yang menembak warga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial SA (30) telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyoko.

Baca juga: Ibu di Sukabumi Bunuh Debt Collector, Emosi saat Ditagih Utang Rp3,5 Juta, Korban Dibuang ke Sungai

"Pelaku SA, sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan terhadap warga Berjo," ucap AKP Setiyoko, Jum'at (24/11/2023).

Setiyono mengatakan, tersangka SA bakal dijerat dua pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Terkait pelaku bisa mendapatkan senjata tersebut, kita masih pendalaman," ujar dia.

Kondisi Korban

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas