Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baju yang Dikenakan Suprianda Dipenuhi Ceceran Darah dan Dipenuhi Bulu Harimau, Celana Terkoyak

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat AS alias Andre (41) memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baju yang Dikenakan Suprianda Dipenuhi Ceceran Darah dan Dipenuhi Bulu Harimau, Celana Terkoyak
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rita Lavenia

TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Kasus pria tewas diterkam harimau di Samarinda masih menjadi pembicaraan warga.

Polisi menetapkan Andre Soan alias AS (41) sebagai tersangka setelah Suprianda (27) salah satu pekerja AS tewas diterkam harimau saat hendak memberi makan.

Selain menghadirkan AS, polisi juga menunjukkan barang bukti baju yang dikenakan korban saat kejadian, Jumat (24/11/2023) lalu.

Barang bukti itu nampak dijejerkan mulai pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) saat hari nahas itu.

Terlibat kaos biru almarhum dipenuhi ceceran darah.

Baca juga: Ini Tampang Andre, Pemilik Harimau yang Menerkam Suprianda di Samarinda

Pakaian yang dipenuhi bulu harimau.

Berita Rekomendasi

Bahkan, nampak terkoyak di beberapa bagian dan terlihat sejumlah lubang dengan pola yang sama.

Entah bekas cakaran ataupun gigitan satwa liar tersebut.

Celana pendek cream dan celana dalam korban juga dipenuhi darah dan terkoyak. 

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih korban juga nampak nyaris terputus pada bagian depan.

Dalam konferensi pers itu, Andre Soan dihadirkan dengan mengenakan baju orange dengan nomor 077 dan sepasang borgol terpasang di kedua tangannya.

Ia hanya tertunduk tanpa kata dengan terus berupaya menutupi wajahnya yang telah tertutup masker hitam menggunakan tangannya yang terlihat gemetar tanpa henti.

"Saya pasti bertanggung jawab untuk keluarga almarhum," hanya kata itu yang berhasil keluar dari mulut pria 41 tahun tersebut saat Tribunkaltim.co mencoba menanyakan beberapa hal.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa Andre melakukan tindak pidana yang karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Pengakuan AS, Pria di Samarinda yang Pelihara 2 Harimau dan 1 Macan Dahan, ART Tewas Akibat Hobinya

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tercatat AS alias Andre (41) memelihara secara ilegal 2 ekor harimau dan 1 macan dahan di kediamannya.

Keberadaan satwa-satwa liar itu terungkap setelah salah seorang asisten rumah tangga (ART) dari Andre yakni Suprianda (27) diterkam oleh salah satu harimau peliharaan pengusaha tersebut.

Sebelumnya harimau dewasa pertama yang diperkirakan berusia 10 tahun dengan bobot 100 kilogram telah lebih dulu dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara pada Minggu (19/11) lalu.

Malam harinya Satreskrim Polresta Samarinda kembali melakukan penggeledahan menyeluruh kediaman Andre yang berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, kecamatan Samarinda Utara dan menemukan seekor Macan Dahan yang disembunyikan di dalam rumah utama.

Lalu harimau terakhir kembali ditemukan pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan harimau terakhir yang ditemukan masih anakan.

Diperkirakan usia harimau yang juga jantan tersebut masih di bawah 1 tahun dengan tinggi bada 50 centimeter dan berat 50 kilogram.

"Memang sempat disembunyikan oleh pelaku.

Namun setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dia mengaku ada lagi satu harimau lain," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dikirim Secara Ilegal, Polisi Dalami Penjual Harimau yang Terkam Pria hingga Tewas di Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas