Heboh Penemuan Mayat Wanita di Desa Cangkoak Kabupaten Cirebon, Polisi : Pelaku dalam Pengejaran
Polisi menerima laporan dari masyarakat tak lama setelah warga mendengar suara histeris, sekira pukul 03.00 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Hasil otopsi yang dilakukan RS Bhayangkara, Minggu (26/11/2023), terdapat 9 luka tusuk di tubuh mayat wanita yang ditemukan di Desa Cangkoak, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon, AKP Nuryana mengatakan, 9 luka tusuk senjata tajam (sajam) terdapat di beberapa bagian tubuhnya khususnya di bagian dada.
"Yang parah ada satu, yang lain ada delapan. Jadi ada sembilan tusukan," ujar Nuryana saat diwawancarai media, Minggu (26/11/2023).
Polisi menerima laporan dari masyarakat tak lama setelah warga mendengar suara histeris, sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Geger Pembunuhan di Sumenep, Pelaku Dibawa dan Diserahkan Kades Prenduan kepada Aparat Kepolisian
"Tadi pagi jam 3 ada laporan dari masyarakat bahwa laporan adanya perempuan bersimbah darah.
Kami pagi tadi langsung mendatangi TKP bersama tim dari Polresta Cirebon," katanya.
Hasil olah TKP sementara, korban diduga menjadi korban pembunuhan sebab, terdapat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Di lokasi, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi sadisnya tersebut.
"Barang bukti ada pisau dapur dan sepeda motor diduga milik pelaku," katanya.
Nuryana menambahkan, pihaknya kini terus mendalami kasus dugaan pembunuhan tersebut termasuk, melakukan aksi pengejaran terhadap pelaku.
"Untuk pelaku sekarang masih dalam pengejaran," katanya.
Adapun saat ini, korban sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu untuk diotopsi, guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Autopsi, Ada 9 Luka Sajam di Tubuh Perempuan yang Tewas Mengenaskan di Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.