Salah Satu Tersangka OTT KPK di Kabupaten Paser Ternyata Pernah Jadi Bacalon Bupati
Abdul Ramis atau Nanang Ramis pernah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Paser untuk periode 2015-2020 namun mundur sebelum penetapan calon bupati
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Syaifullah Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, PASER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan 5 tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dua di antaranya tersangka memiliki hubungan keluarga yaitu Abdul Nanang Ramis (ANS) sebagai pemilik dari PT. Fajar Pasir Lestari (FPL) dan menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang merupakan staf dari PT FPL.
Penelusuran TribunKaltim.co yang diperoleh dari KPU Paser, Abdul Ramis atau lebih dikenal Nanang Ramis rupanya pernah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Paser untuk periode 2015-2020.
"Memang pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Paser di tahun 2015 lalu," terang Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid saat dihubungi Tribunkaltim.co, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Namun Nanang Ramis mundur sebelum penetapan calon Bupati Paser oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
"Sempat daftar, cuman saat verifikasi calon dia (Nanang Ramis) mundur sebelum di tetapkan menjadi calon Bupati Paser periode 2016-2021," tandas Qayyim.
Nanang Ramis juga dikenal sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Paser, yang merupakan pemilik PT Fajar Pasir Lestari yang kantornya sudah disegel oleh KPK RI di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
PT. FPL merupakan perusahaan pelaksanaan konstruksi berpengalaman mengerjakan proyek nasional.
Memiliki kualifikasi mengerjakan proyek dengan sub klasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya, pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan Prasarana sumber daya air lainnya.
Kemudian jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara, serta jasa pelaksana konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang, terowongan dan subways.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Nanang Ramis Tersangka OTT KPK di Kaltim Tercatat Pernah jadi Bakal Calon Bupati Paser