Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aniaya Pelajar Usai Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Diperiksa Propam

Oknum polisi di Polres Majene diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MR (17).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aniaya Pelajar Usai Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Diperiksa Propam
net
Ilustrasi - Seorang oknum polisi di Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditahan Propam Polres Majene. Oknum polisi tersebut diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MR (17). 

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Seorang oknum polisi di Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditahan Propam Polres Majene.

Oknum polisi tersebut diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MR (17).

Informasinya, oknum polisi tersebut menganiaya sang pelajar usai keduanya bersenggolan di tengah jalan, Jumat (24/11/2023) malam.

Akibatnya pelajar itu terluka mendapat lima jahitan.

Baca juga: Pria di Malang Tewas Gantung Diri, Korban Dianiaya dan Diintimidasi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kini masih dirawat di RSUD Majene.

Belum diketahui kronologis kejadian tersebut sebab korban masih dalam pemeriksaan.

Ibu korban MR saat ditemui di RSUD Majene, berharap pihak Polres Majene agar menindak tegas personelnya yang melakukan kekerasan.

Rekomendasi Untuk Anda

Waka Polres Majene Kompol Syaiful Isnani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

"Kami sudah melakukan tindakan penahanan untuk mendalami kejadian dan masih mencari informasi, dan lima saksi dari pihak korban kami juga periksa saat ini," ungkap Wakapolres Majene didampingi Kasi Propam Iptu Slamet Riadi dan Kanit Propos Aipda Aco Amaluddin saat keterangan pers.

Syaiful Isnani menambahkan pelaku sudah ditangani Provos Polres Majene, kemudian ditahan di sel provos sejak tadi malam.

Pihak polres Majene masih melakukan penyelidikan baik dari saksi maupun pelaku karena korban belum bisa dimintai keterangan.

Baca juga: Mahasiswa di Palu Dianiaya Senior, Bermula dari Tegur Pelaku yang Kerap Bawa Wanita ke Kamar Korban

Aipda MT Aniaya Warga

Sementara itu oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku, Aipda MT dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap KR (29).

Peristiwa itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).

Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.

"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," kata kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto, Senin (20/11/2023).

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas