Aniaya Pelajar Usai Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Diperiksa Propam
Oknum polisi di Polres Majene diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MR (17).
Editor: Dewi Agustina
"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," kata kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto, Senin (20/11/2023).
Usai dianiaya, KR dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.
Dijelaskan, korban dianiaya dan dipaksa mengakui tindak pencurian handphone.
Padahal menurutnya, kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun seperti yang ditudingkan.
Pelapor dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, padahal kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.
"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, KR mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak.
Korban pun masih mengalami trauma hingga saat ini.
Selain pelaporan ke SPKT Polda Maluku, juga dilayangkan pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku.
"Pelaporan ke SPKT Polda Maluku sudah kita lakukan 18 November kemarin, kemudian pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku sudah kita layangkan tadi siang," tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat memastikan jika terbukti maka akan ditindak.
"Sementara diselidiki. Kalau benar pasti ditindak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pukul Pelajar hingga Luka, Oknum Polisi Majene Mendekam di Sel Tahanan Propam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.