Aniaya Pelajar Usai Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Diperiksa Propam
Oknum polisi di Polres Majene diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MR (17).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Seorang oknum polisi di Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditahan Propam Polres Majene.
Oknum polisi tersebut diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MR (17).
Informasinya, oknum polisi tersebut menganiaya sang pelajar usai keduanya bersenggolan di tengah jalan, Jumat (24/11/2023) malam.
Akibatnya pelajar itu terluka mendapat lima jahitan.
Baca juga: Pria di Malang Tewas Gantung Diri, Korban Dianiaya dan Diintimidasi, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Kini masih dirawat di RSUD Majene.
Belum diketahui kronologis kejadian tersebut sebab korban masih dalam pemeriksaan.
Ibu korban MR saat ditemui di RSUD Majene, berharap pihak Polres Majene agar menindak tegas personelnya yang melakukan kekerasan.
Waka Polres Majene Kompol Syaiful Isnani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
"Kami sudah melakukan tindakan penahanan untuk mendalami kejadian dan masih mencari informasi, dan lima saksi dari pihak korban kami juga periksa saat ini," ungkap Wakapolres Majene didampingi Kasi Propam Iptu Slamet Riadi dan Kanit Propos Aipda Aco Amaluddin saat keterangan pers.
Syaiful Isnani menambahkan pelaku sudah ditangani Provos Polres Majene, kemudian ditahan di sel provos sejak tadi malam.
Pihak polres Majene masih melakukan penyelidikan baik dari saksi maupun pelaku karena korban belum bisa dimintai keterangan.
Baca juga: Mahasiswa di Palu Dianiaya Senior, Bermula dari Tegur Pelaku yang Kerap Bawa Wanita ke Kamar Korban
Aipda MT Aniaya Warga
Sementara itu oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku, Aipda MT dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap KR (29).
Peristiwa itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).
Dugaan penganiayaan itu juga disaksikan oleh sejumlah polisi lainnya.
"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," kata kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto, Senin (20/11/2023).
Usai dianiaya, KR dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.
Dijelaskan, korban dianiaya dan dipaksa mengakui tindak pencurian handphone.
Padahal menurutnya, kliennya tidak melakukan tindak pidana apapun seperti yang ditudingkan.
Pelapor dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, padahal kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.
"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, KR mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak.
Korban pun masih mengalami trauma hingga saat ini.
Selain pelaporan ke SPKT Polda Maluku, juga dilayangkan pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku.
"Pelaporan ke SPKT Polda Maluku sudah kita lakukan 18 November kemarin, kemudian pengaduan secara tertulis ke Propam Polda Maluku sudah kita layangkan tadi siang," tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat memastikan jika terbukti maka akan ditindak.
"Sementara diselidiki. Kalau benar pasti ditindak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pukul Pelajar hingga Luka, Oknum Polisi Majene Mendekam di Sel Tahanan Propam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.