Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat, 2 Orang jadi Tersangka, Perguruan Sebut Hukuman Tak Masuk Materi
Berikut ini kabar terbaru soal meninggalnya siswa SMP di Karanganyar saat latihan silat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMP di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat latihan silat.
Korban berinisial WA (14) ini merupakan siswa kelas sembilan SMPN 5 Karanganyar.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan pun kini telah menahan lima orang.
Dua di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka, serta tiga lainnya adalah pelaku anak.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto.
Dua orang yang jadi tersangka adalah BP (21) dan RS (20).
Baca juga: Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat, Pagar Nusa Karanganyar Sebut Tindakan Pelaku Tak Sesuai Aturan
Sedangkan tiga lainnya yang jadi pelaku anak, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15).
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (27/11/2023).
BP dan RS dijerat dua pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Lalu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, korban meninggal saat mendapatkan hukuman dengan ditendang dan dipukul seniornya.
Korban dihukum karena tak bisa mendapatkan anggota baru.
Tak Ada Hukuman di Pagar Nusa
Diketahui, korban merupakan murid di perguruan silat Pagar Nusa (PN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi.