Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat, 2 Orang jadi Tersangka, Perguruan Sebut Hukuman Tak Masuk Materi
Berikut ini kabar terbaru soal meninggalnya siswa SMP di Karanganyar saat latihan silat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMP di Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia saat latihan silat.
Korban berinisial WA (14) ini merupakan siswa kelas sembilan SMPN 5 Karanganyar.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan pun kini telah menahan lima orang.
Dua di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka, serta tiga lainnya adalah pelaku anak.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto.
Dua orang yang jadi tersangka adalah BP (21) dan RS (20).
Baca juga: Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat, Pagar Nusa Karanganyar Sebut Tindakan Pelaku Tak Sesuai Aturan
Sedangkan tiga lainnya yang jadi pelaku anak, yakni AE (17), HT (16), dan MA (15).
"Mereka, kini sudah ditetapkan dan diamankan di Mapolres Karanganyar," kata Setiyanto, dikutip dari TribunSolo.com, Senin (27/11/2023).
BP dan RS dijerat dua pasal, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Lalu Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 soal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, korban meninggal saat mendapatkan hukuman dengan ditendang dan dipukul seniornya.
Korban dihukum karena tak bisa mendapatkan anggota baru.
Tak Ada Hukuman di Pagar Nusa
Diketahui, korban merupakan murid di perguruan silat Pagar Nusa (PN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Pagar Nusa Karanganyar, Maryadi.
"Korban masih anggota baru Jadi belum punya kompetisi melatih," ucap dia, Senin (27/11/2023).
Mengutip TribunSolo.com, ia juga membenarkan bahwa lima orang yang ditahan polisi merupakan anggotanya.

Baca juga: Latihan Silat Berujung Maut di Karanganyar, 5 Terduga Pelaku Ditangkap, Ayah Sempat Larang Korban
"Terkait status kelima terduga pelaku itu benar anggota kami," ucap Maryadi.
Ia menambahkan, anggota baru memang wajib mencari dan membawa anggota baru lainnya.
Namun, lanjut Maryadi, tak ada sanksi atau hukuman apabila belum bisa melakukan hal tersebut.
"Ada kewajiban untuk mengajak orang baru masuk ke PN (Pagar Nusa) itu tugas anggota baru, setelah dibaiat ditugaskan itu, namun untuk pemberian hukuman itu tidak ada di AD/ART dan hukuman itu tidak ada dalam materi kita," tegas dia, Senin (27/11/2023).
Ia menegaskan, teknik pernapasan atau doweran (sikap kuda-kuda lalu ditendang atau dipukul) tak ada dalam materi latihan.
"Dalam kasus ini sudah di luar materi, karena kami tidak menggunakan teknik pernapasan atau doweran dalam latihan," kata Maryadi.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Imam menceritakan, sebelum meninggal, korban lakukan latihan di halaman sebuah SD, Minggu (26/11/2023) sore.
Korban yang tak bisa membawa anggota baru pun mendapatkan hukuman doweran, yakni melakukan sikap kuda-kuda sambil mengambil napas lalu dipukul dan ditendang oleh seniornya.
"Namun, karena korban tidak mendapatkan siswa sejumlah 4 orang akhirnya siswa mendapatkan hukuman yaitu berupa (doweran) yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya," ucap dia.
Korban pun langsung terjatuh hingga tak sadarkan diri.
"Akhirnya oleh salah satu saksi diberikan pertolongan pertama dengan memberikan air setelah diberikan air minum dan di bawa ke teras kelas."
"Namun, kondisi korban tambah parah saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada, akhirnya korban di bawa ke rumah Ruang IGD RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 2 Orang Jadi Tersangka Pasca Buat Pelajar SMP Karanganyar Tewas saat Latihan Silat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.