Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda

Polisi tangkap dua tersangka baru atas kasus bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara. Total tersangka jadi 9 orang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda
TRIBUNMANADO.COM/CHIRSTIAN WAYONGKERE
Ada 2 tersangka baru (kanan) bentrok 2 kelompok di Bitung, Sulawesi Utara ditangkap. Kini sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal bentrok antara dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui, bentrok antar dua kelompok ini terjadi pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

Pihak kepolisian juga sebelumnya telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka.

Terbaru ini, petugas gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung tangkap dua tersangka baru.

Keduanya masing-masing berinisial OK dan ID diamankan di tempat yang berbeda.

Sementara identitas tersangka lain adalah FS, GL, BL, A, RA dan satu pelaku dibawah umur di tangkap di Bitung.

"Ada dua penambahan tersangka saat bentrok antar dua kelompok di Bitung Sabtu lalu."

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari hasil penangkapan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut dan Reskrim Polres Bitung," kata Kabid Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dikutip dari Tribun Bitung.

Baca juga: Populer Regional: 7 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok di Bitung - Viral Siswa MAN di Medan Dibully

Dua tersangka baru tersebut adalah OK dan ID.

Keduanya ditangkap petugas gabungan Polda Sulut dan Polres Bitung di tempat berbeda.

7 Orang Jadi Tersangka

Diketahui, sebanyak tujuh orang sebelumnya ditangkap dan kini dijadikan tersangka atas kasus bentrok dua kelompok di Bitung.

Peristiwa tersebut membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya dirawat lantaran terkena senjata tajam jenis panah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Dari tujuh orang tersebut, lima di antaranya dikenakan pasal 338 KUHP.

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas