Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda
Polisi tangkap dua tersangka baru atas kasus bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara. Total tersangka jadi 9 orang.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.
Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.
"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).
Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar
Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.
Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.
"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.
Kegiatan Tak Berizin
Dua kelompok yang bentrok sebelumnya tengah menggelar kegiatan.
Namun, kegiatan yang mereka lakukan ternyata tak ada izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa.
Mengutip TribunManado.com, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk.
Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.