Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Didesak Turun Tangan Usut Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Karena Rusak Lingkungan

Pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Agung Didesak Turun Tangan Usut Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Karena Rusak Lingkungan
Istimewa
Sejumlah mahasiswa  menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu 29 November 2023 mendesak Kejagung agar turun tangan mengusut kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (GMPPL) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Mereka mendesak Kejagung agar turun tangan mengusut kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mendesak Kejagung RI untuk segera investigasi tambang emas illegal di Kecamatan Cineam dan Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya," kata Koordinator GMPPL Imam Ferdiansyah dalam keterangannya. 

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Tangkap Buron Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) harus serius mengusut kasus pertambangan emas ilegal.

Sebab selain merugikan negara, pertambangan ilegal di Tasikmalaya tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu lahan pertanian warga.

Sayangnya, kata Imam, selama ini APH terkesan membiarkan adanya tambang ilegal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Di kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya terdapat pertambangan ilegal yang sudah lama dibiarkan APH. Tambang tersebut adalah tambang illegal yang kecium oleh penegak hukum dan juga banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan," jelasnya.

Oleh karenanya GMPPL meminta Kejagung bertindak tegas untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pemilik tambang ilegal tersebut.

Hal itu sebagai bentuk pelanggaran dalam menambang yang tidak memenuhi syarat secara undang-undang yang berlaku.

"Meminta Kejagung RI segera tangkap cukong-cukong tambang emas illegal di Tasikmalaya. Tegakkan keadilan walaupun langit runtuh," ujarnya.

Sudah Dilaporkan ke Kejagung RI

Sementara itu, GMPPL sendiri sudah melaporkan kasus pertambangan ilegal di Tasikmalaya ini ke Kejagung RI.

Baca juga: 34 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Eksplorasi Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Lembaga ini melaporkan setidaknya tujuh orang yang diduga menjadi pemilik tambang ilegal tersebut.

'Tambang ilegal di Tasikmalaya berisial IYS dan TT bersama 6 penambang lainnya sudah saya laporkan resmi ke Kejagung RI agar segera ditangkap. Sebab para pelaku tambang ilegal tersebut disangka telah melakukan tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya," kata Imam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas