Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Bully Siswa MAN di Medan, 1 Orang Mahasiswa
Kini kepolisian telah menangkap dua orang sebagai tersangka kasus perundungan. Keduanya yakni MAS (14) dan Ahmad.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus perundungan atau bullying siswa MAN 1 Medan, Sumatera Utara.
Kini kepolisian telah menangkap dua orang sebagai tersangka kasus perundungan.
Keduanya yakni MAS (14) dan Ahmad.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Pelaku ahmad sendiri merupakan seorang mahasiswa.
Menurut Kompol Fathir, dalam kasus tersebut ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial AR dan MAS yang merupakan teman sekolah korban.
Baca juga: UPDATE Kasus Bullying Siswa di Medan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Dua di Antaranya Sudah Diamankan
Lalu, dua pelaku lagi yakni bernama Fauzie Al Rasyid Siregar dan Ahmad yang berstatus sebagai mahasiswa.
"Dari kejadian tersebut kami dari Satreskrim Polrestabes Medan sudah menetapkan empat orang tersangka," sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut dan kemungkinan besar ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan ada kemungkinan akan muncul pelaku lain, dari keterangan pelaku yang sudah kami amankan mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Fathir juga menjelaskan, para pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban.
"Perannya sudah kami faktakan, ada yang melakukan pemukulan ada juga yang melakukan tindakan-tindakan seperti yang disampaikan oleh korban," ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang kini masih melarikan diri.
"Saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, kami masih terus mendalami. Keterangan dua pelaku ini masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya saat ini sedang kami lakukan penindakan," ungkapnya.