Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding
Oditur menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum TNI, Prada Yuwandi pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.
Selain itu, Prada Yuwandi dipecat dari dinas militer.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Kisah Pilu Sri Mulyani asal Pontianak Dibunuh Oknum TNI di Sambas, Ditemukan Tinggal Kerangka
Sri Mulyani diketahui merupakan mantan tunangan pelaku.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.
"Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK.
"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.
Respons keluarga
Vonis hakim itu membuat keluarga korban yang datang di ruang sidang mengucap syukur.
"Alhamdulillah, semua keputusan hakim sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata kakak korban, Ning Diana kepada wartawan.
Diketahui, kasus ini mulai terungkap saat ditemukannya kerangka manusia di Sajingan Besar, Sambas 31 Mei 2023 lalu.
Penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa kerangka yang ditemukan adalah warga Pontianak bernama Sri Mulyani.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA korban dan keluarganya.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.