Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding

Oditur menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan

Editor: Erik S
zoom-in Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum TNI, Prada Yuwandi pelaku pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.

Selain itu, Prada Yuwandi dipecat dari dinas militer.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Kisah Pilu Sri Mulyani asal Pontianak Dibunuh Oknum TNI di Sambas, Ditemukan Tinggal Kerangka

Sri Mulyani diketahui merupakan mantan tunangan pelaku.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.

 "Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.

Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK.

Berita Rekomendasi

"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.

Respons keluarga 

Vonis hakim itu membuat keluarga korban yang datang di ruang sidang mengucap syukur.

"Alhamdulillah, semua keputusan hakim sudah sesuai dengan yang kita harapkan," kata kakak korban, Ning Diana kepada wartawan.

Diketahui, kasus ini mulai terungkap saat ditemukannya kerangka manusia di Sajingan Besar, Sambas 31 Mei 2023 lalu.

Infografis: Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).
Infografis: Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro)

Penyelidikan dan penyidikan menyimpulkan bahwa kerangka yang ditemukan adalah warga Pontianak bernama Sri Mulyani.

Hal ini diperkuat dengan hasil tes DNA korban dan keluarganya.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas