Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding

Oditur menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan

Editor: Erik S
zoom-in Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Prada Yuwandi, seorang oknum TNI anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023). 

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Baca juga: Kerangka yang Ditemukan di Sajingan Sambas Diyakini Sosok Sri, Hilang Usai Bertemu Mantan Tunangan

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.

Penulis: Ferryanto

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan

dan

Berita Rekomendasi

Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Korban Usai Hakim Vonis Prada Yuwandi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas