Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup: Keluarga Korban Bersyukur, Oditur Tidak Ajukan Banding
Oditur menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan
Editor: Erik S

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Baca juga: Kerangka yang Ditemukan di Sajingan Sambas Diyakini Sosok Sri, Hilang Usai Bertemu Mantan Tunangan
Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.
Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.
Penulis: Ferryanto
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan
dan
Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Korban Usai Hakim Vonis Prada Yuwandi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.