Warga Resah Banyak Pengemis & Pengamen di Demak, 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar Diamankan
Sebanyak 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) diamankan saat razia di wilayah Demak.
Editor: Dewi Agustina
"Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga negara atau WN Pakistan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
Baca juga: Penampakan Rumah Pengemis yang Bawa Uang Rp 50 Juta, Bangunan 2 Lantai, Botol Air Mineral Berserakan
Keduanya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.
NMA dan HAS pun dideportasi ke negaranya.
7 WN India Dideportasi & Dicekal
Selain dua WN Pakistan, Imigrasi Jakpus juga menindak tegas tujuh WN India.
Ketujuh WN India itu juga dideportasi karena memberi keterangan tidak benar dalam surat permohonan perpanjangan izin tinggal Kunjungan terkait alamat orang asing serta penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
"Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap tujuh WN India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023."
"Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka," ungkap Wahyu.
Selain dideportasi, ketujuh WN India yang seluruhnya laki-laki itu juga dimasukkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal).
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."
"Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujar Wahyu. (Ito)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Razia Pengemis dan Gelandangan di Demak Amankan 9 Orang