Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Resah Banyak Pengemis & Pengamen di Demak, 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar Diamankan

Sebanyak 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) diamankan saat razia di wilayah Demak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Resah Banyak Pengemis & Pengamen di Demak, 9 Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar Diamankan
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak bersama Satpol PP dan TNI Polri melakukan pembinaan setelah kegiatan Razia PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar) di wilayah Demak Kota, Selasa (28/11/2023). 

"Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga negara atau WN Pakistan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.

Baca juga: Penampakan Rumah Pengemis yang Bawa Uang Rp 50 Juta, Bangunan 2 Lantai, Botol Air Mineral Berserakan

Keduanya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

NMA dan HAS pun dideportasi ke negaranya.

7 WN India Dideportasi & Dicekal

Selain dua WN Pakistan, Imigrasi Jakpus juga menindak tegas tujuh WN India.

Ketujuh WN India itu juga dideportasi karena memberi keterangan tidak benar dalam surat permohonan perpanjangan izin tinggal Kunjungan terkait alamat orang asing serta penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.

Berita Rekomendasi

"Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap tujuh WN India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023."

"Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka," ungkap Wahyu.

Selain dideportasi, ketujuh WN India yang seluruhnya laki-laki itu juga dimasukkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal).

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."

"Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujar Wahyu. (Ito)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Razia Pengemis dan Gelandangan di Demak Amankan 9 Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas