4 Tersangka Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Saat penertiban lokalisasi, dia dikatakan hendak melancong.
Sementara INS, merupakan karyawan swasta dan tidak bekerja di lokalisasi.
Serupa dengan Uut, saat penertiban lokalisasi, INS hanya melancong yang kebetulan mengenal semua tersangka.
Kronologis Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Diketahui sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Kecubung I No. 4 Denpasar Timur, Denpasar, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Kelompok penyerang yang mengaku anggota dari sebuah institusi itu membawa pistol saat menyerang Kantor Satpol PP Denpasar.
Akibat penyerangan itu sejumlah anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka-luka serta beberapa kendaraan dinas rusak.
Bahkan ada korban yang harus diopname karena luka parah.
Informasi informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa penyerangan diduga ada kaitannya dengan penertiban yang dilakukan belasan anggota Satpol PP Kota Denpasar di beberapa lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Sabtu (25/11/2023) pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat hingga Wali Kota Turun Tangan
Saat itu petugas mengamankan 33 perempuan yang diduga sebagai PSK.
Mmereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Kemudian, Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 Wita datang seorang laki-laki tidak dikenal berteriak-teriak di depan pintu gerbang Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Ia meminta untuk dibukakan pintu.
Beberapa petugas Satpol PP kemudian mengecek dan menanyakan maksud kedatangan OTK tersebut.
Namun orang tersebut terus berteriak dan marah-marah sambil berkata "Mati kau" kepada anggota Satpol PP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.