Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Hukuman 8,5 Tahun Penjara

Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Tersangka Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Istimewa
Empat orang akhirnya dijadikan tersangka kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar. Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun. Foto Waas Intel Kasdam IX/Udayana dalam pertemuan dengan Kasatpol PP Kota Denpasar. BERSALAMAN : Waas Intel Kasdam IX/Udayana dalam pertemuan dengan Kasatpol PP Kota Denpasar - Anggotanya Terlibat Penyerangan, Kodam IX/Udayana Sambangi Satpol PP Denpasar Sampaikan Mohon Maaf 

Tak berselang lama, orang tersebut diduga mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya.

Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, anggota Satpol PP memilih mundur.

Di saat yang bersamaan datang sekitar 25 orang, yang diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang.

Mereka kemudian mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak dan mengaku dari anggota sebuah institusi.

Kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.

Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menganiaya anggota Satpol PP.

Situasi ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing.

Berita Rekomendasi

Selain menganiaya anggota Satpol PP, beberapa dari kelompok OTK tersebut juga merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP yang berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada.

Mereka ikut kabur dari Kantor Satpol PP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas