4 Tersangka Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Terancam Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Empat tersangka itu disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Tak berselang lama, orang tersebut diduga mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya.
Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, anggota Satpol PP memilih mundur.
Di saat yang bersamaan datang sekitar 25 orang, yang diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang.
Mereka kemudian mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak dan mengaku dari anggota sebuah institusi.
Kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.
Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menganiaya anggota Satpol PP.
Situasi ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing.
Selain menganiaya anggota Satpol PP, beberapa dari kelompok OTK tersebut juga merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP yang berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada.
Mereka ikut kabur dari Kantor Satpol PP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.