Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Kemenkumham Sulbar Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Pelaku dan Korban Ada Hubungan Saudara

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi lantaran cabuli anak bawah umur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ASN Kemenkumham Sulbar Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Pelaku dan Korban Ada Hubungan Saudara
pexels
Ilustrasi pencabulan - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi lantaran cabuli dua anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi lantaran cabuli anak yang masih di bawah umur.

Pria berinisial AA (35) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Polewali Mandar (Polman).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ASN Kemenkumham Sulbar ini dikonfirmasi oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono.

"Kemarin kita panggil pelaku, dia koperatif dan sudah resmi kita tahan, ia dia oknum ASN Kemenkumham Sulbar," ungkap Ipda Mulyono kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/11/2023).

Ia menambahkan, dua korban berinisial MT (16) dan MH (13).

Mereka merupakan kakak adik yang masih mempunyai hubungan saudara dengan pelaku.

Baca juga: Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat

Mulyono mengatakan, AA mencabuli korban di waktu yang berbeda.

Terancam Belasan Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Ipda Mulyono mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujar Mulyono.

Mengutip Tribun-Sulbar.com, kasus ini merupakan delik aduan dan tidak dapat difersi.

"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa tersangka kooperatif saat pemeriksaan.


AA datang sendiri memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (29/11/2023).

Baca juga: Kepala Sekolah SMP di Deliserdang jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Diduga Korban Lebih dari Satu

Terbongkarnya Kasus Pencabulan

Ipda Mulyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapatkan laporan dari keluarganya sendiri soal adanya dugaan pencabulan yang korbannya adalah anaknya sendiri.

"Sampai terungkap ini bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya sendiri, menyampaikan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya," ungkap Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono.

Saat kejadian, korban sedang sendirian di rumah lalu didekati pelaku.

Di situ, pelaku melancarkan aksinya untuk mencabuli korban.

Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali

Salah satu korban, MT (16) pun menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya.

"Istri pelaku sendiri masih punya hubungan keluarga dengan korban, korban pertama yang lebih dulu mengaku," lanjut Mulyono.

Selanjutnya, ibu korban mulai menanyakan kepada anaknya yang berusia 13 tahun dan juga mengaku hal yang sama.

Ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke polisi, Selasa (21/11/2023) dan keesokan harinya, Aa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum ASN di Polman Ditahan Polisi Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas