Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Pria di Wonogiri berinisial K (35) ditangkap usai dilaporkan istrinya atas kasus rudapaksa. Bupati Wonogiri minta pelaku dihukum berat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri berinisial K (35) mendapat sorotan dari Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
K berulang kali merudapaksa dua anak tirinya yang berinisial N (14) dan M (17).
Bahkan korban N telah melahirkan bayi akibat perbuatan K.
Joko Sutopo mengaku prihatin atas kejadian ini dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku K.
Baca juga: Ibu di Kalbar Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Suami, Bantu Berikan Pil KB dan Gugurkan Kandungan
"Itu proses hukum seberat-beratnya. Kita luar biasa prihatin ada ayah tiri melakukan seperti itu."
"Kita koordinasikan dengan Polres, kecamatan dan desa supaya tidak ada toleransi," papar Joko Sutopo, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya hukuman berat perlu diberikan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Kita mohonkan agar ada vonis terberat, hukuman maksimal supaya ada efek jera. Sekaligus memberikan warning ke semua pihak dampaknya berat," sambungnya.
Joko Sutopo mendengar kabar bayi yang dilahirkan N kondisinya prematur karena persalinan dilakukan di kamar mandi.
Selain memberikan hukuman berat ke pelaku, korban yang masih di bawah umur juga perlu diperhatikan kondisi kesehatan dan mentalnya.
Baca juga: Gadis di Kalbar Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil 2 Kali, Ibu Korban Bantu Gugurkan Kehamilan
"Kan masalahnya tidak sesedarhana itu. Saat terangkat ke permukaan, ada justifikasi sosial kepada yang bersangkutan."
"Dampaknya panjang. Konsekuensinya, hukum harus memberikan vonis berat, hukumannya maksimal. Saya sepakat dengan itu," tuturnya.
Ibu Korban Buat Laporan
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan K sejak April 2023.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, K telah berulang kali merudapaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik.
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun, Dilakukan sejak 2021