Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat

Pria di Wonogiri berinisial K (35) ditangkap usai dilaporkan istrinya atas kasus rudapaksa. Bupati Wonogiri minta pelaku dihukum berat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa. Ayah tiri di Wonogiri rudapaksa dua anaknya. Satu korban hamil dan melahirkan. 

"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak April hingga Juni 2023," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Berdasarkan keterangan korban, K mengancam kedua anak tiri untuk memenuhi permintaannya.

"Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap disetubuhi, pelaku selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam," lanjutnya.

Kasus ini terungkap saat istri K tak pernah melihat anaknya datang bulan.

Istri K kemudian meminta korban untuk bercerita terkait kejadian yang dialaminya.

K tidak membantah ketika istri sudah mengetahui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diceritakan ke orang lain.

Pada Selasa (28/11/2023,) korban N (14) pulang dari sekolah dengan keadaan sakit perut.

Baca juga: Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Kalbar Terbongkar, 2 Kali Gugurkan Kandungan, Ibu Berikan Pil KB

Berita Rekomendasi

N masuk ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi.

"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.

Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.

"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.

Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bupati Wonogiri Geram Dengar Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya: No Toleransi, Vonis Hukum Maksimal!

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas