Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Pria di Wonogiri berinisial K (35) ditangkap usai dilaporkan istrinya atas kasus rudapaksa. Bupati Wonogiri minta pelaku dihukum berat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan ayah tiri berinisial K (35) mendapat sorotan dari Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
K berulang kali merudapaksa dua anak tirinya yang berinisial N (14) dan M (17).
Bahkan korban N telah melahirkan bayi akibat perbuatan K.
Joko Sutopo mengaku prihatin atas kejadian ini dan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku K.
Baca juga: Ibu di Kalbar Biarkan Anak Kandung Dirudapaksa Suami, Bantu Berikan Pil KB dan Gugurkan Kandungan
"Itu proses hukum seberat-beratnya. Kita luar biasa prihatin ada ayah tiri melakukan seperti itu."
"Kita koordinasikan dengan Polres, kecamatan dan desa supaya tidak ada toleransi," papar Joko Sutopo, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya hukuman berat perlu diberikan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Kita mohonkan agar ada vonis terberat, hukuman maksimal supaya ada efek jera. Sekaligus memberikan warning ke semua pihak dampaknya berat," sambungnya.
Joko Sutopo mendengar kabar bayi yang dilahirkan N kondisinya prematur karena persalinan dilakukan di kamar mandi.
Selain memberikan hukuman berat ke pelaku, korban yang masih di bawah umur juga perlu diperhatikan kondisi kesehatan dan mentalnya.
Baca juga: Gadis di Kalbar Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil 2 Kali, Ibu Korban Bantu Gugurkan Kehamilan
"Kan masalahnya tidak sesedarhana itu. Saat terangkat ke permukaan, ada justifikasi sosial kepada yang bersangkutan."
"Dampaknya panjang. Konsekuensinya, hukum harus memberikan vonis berat, hukumannya maksimal. Saya sepakat dengan itu," tuturnya.
Ibu Korban Buat Laporan
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan K sejak April 2023.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, K telah berulang kali merudapaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik.
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun, Dilakukan sejak 2021
"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak April hingga Juni 2023," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Berdasarkan keterangan korban, K mengancam kedua anak tiri untuk memenuhi permintaannya.
"Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap disetubuhi, pelaku selalu mengancam korban jadi korban merasa terancam," lanjutnya.
Kasus ini terungkap saat istri K tak pernah melihat anaknya datang bulan.
Istri K kemudian meminta korban untuk bercerita terkait kejadian yang dialaminya.
K tidak membantah ketika istri sudah mengetahui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diceritakan ke orang lain.
Pada Selasa (28/11/2023,) korban N (14) pulang dari sekolah dengan keadaan sakit perut.
Baca juga: Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Kalbar Terbongkar, 2 Kali Gugurkan Kandungan, Ibu Berikan Pil KB
N masuk ke kamar mandi dan melahirkan seorang bayi.
"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.
Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.
"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi. Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.
Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bupati Wonogiri Geram Dengar Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya: No Toleransi, Vonis Hukum Maksimal!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)