Kejati Kaltim Selidiki Sejumlah Dugaan Korupsi di Kutai Timur
Informasi yang beredar sejumlah pejabat Pemkab Kutim telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim terkait dugaan beberapa kasus korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat ini tengah melakukan penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Berdasarkan informasi, saat ini Kejari Kaltim menangani lima perkara yang diduga terkait dengan:
1. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Kutim untuk kegiatan Kaltim tahun 2010;
2. Dugaan penyalahgunaan dana perkemahan pramuka dan pembangunan sirkuit;
3. Dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim senilai Rp342 miliar;
4. Temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanan APBD Pemkab Kutim yang diperkirakan telah merugikan negara Rp168 miliar; dan
5. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD Kutim 2016 terkait bahan bakar solar dalam pos anggaran pendapatan lain-lain senilai Rp18 miliar.
Baca juga: Uang Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar Disebut Sampai ke Ruang Kerja Dirjen Minerba ESDM
Assisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kutai Timur.
"Kami belum menetapkan tersangka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami sudah periksa di antaranya pihak eksekutif," kata Romulus dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Karena itulah Romulus belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara dimaksud.
"Nanti saya sampaikan kalau sudah ada tersangka, dan terkait perkara apa saja,” tutur Romulus.
Informasi yang beredar sejumlah pejabat Pemkab Kutim telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim terkait dugaan beberapa kasus korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan menindak jaksa “nakal” yang tidak memiliki integritas.
"Saya butuh jaksa pintar berintegritas bukan jaksa pintar tak bermoral," ujar Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
Bahkan, Jaksa Agung mendukung penuh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang terlibat hukum, seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.