Perempuan Asal Jambi Ditangkap Kasus Penipuan Bekerja di Bandara Ngurah Rai
BFCD adalah seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - BFCD (25), perempuan asal Jambi ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BFCD adalah seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
BFCD ditangkap karena melakukan penipuan atau menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan meminta uang sebesar Rp15 juta.
Baca juga: Penipuan di WhatsApp Menyasar Nasabah Perbankan, Ini Saran Menkominfo
BFCD dilaporkan Fifi (20) asal Tangerang ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 27 November 2023.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penipuan tersebut.
“Berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Iptu Rionson pada Kamis 30 November 2023.
Karena saking percayanya korban kepada pelaku, sehingga korban (Fifi) langsung terbang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023 lalu dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan dijanjikan diterima kerja di PT JAS.
“Saat pertemuan itu, pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada dirinya untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS,” ungkap Iptu Rionson.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, korban juga diminta membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS.
Baca juga: Dituding Lakukan Dugaan Penipuan Online Shop, Marissya Icha Siap Bertanggung Jawab: Saya Kooperatif
Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku, namun korban melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke no rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp 10 juta. Dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta, sehingga total keseluruhan Rp 15 juta,” kata Iptu Rionson.
Fifi (korban) juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi.
Perempuan yang tinggal di Jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
Baca juga: Kecanduan Main Judi Togel, Pria Asal Ciputat Lakukan Aksi Penipuan Hingga Korbanya Rugi Rp 18 Juta
“Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat ini pelaku sudah diamankan dan Selasa kemarin (28 November 2023) dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” demikian kata Iptu Rionson. (*)
Penulis: Zaenal Nur Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Menipu Janjikan Bisa Bekerja di Bandara Ngurah Rai, Perempuan Inisial BFCD Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.