Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua gadis di Sulbar jadi korban pencabulan yang dilakukan oknum ASN Kemenkumham. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sosok ASN Pelaku Pencabulan di Sulbar, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan. Oknum ASN di Sulbar lecehkan dua gadis yang masih saudaranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial AA (35) ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (28/11/2023).

AA mencabuli dua gadis yang masih berstatus saudaranya yakni MT (16) dan MH (13).

Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono, mengatakan kedua korban masih berstatus pelajar SMA.

Ia menjelaskan AA merupakan oknum ASN Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju.

Baca juga: Korban Teriak, Pelaku Tindak Pencabulan di Malioboro Yogyakarta Ditangkap dan Dihakimi Warga

AA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Polman selama 20 hari kedepan dan berstatus tersangka.

"Kemarin kita panggil pelaku, dia koperatif dan sudah resmi kita tahan," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunSulbar.com.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, kasus pencabulan berawal saat AA mendatangi rumah korban yang terletak di Kecamatan Tapango, Polman.

"Istri pelaku sendiri masih punya hubungan keluarga dengan korban, korban pertama yang lebih dulu mengaku," paparnya.

Korban MT yang sendirian di rumah dicabuli AA.

"Informasi yang didapat orang tua korban dari pihak keluarganya, itu berdasarkan pengakuan korban yang berusia 16 tahun ini," jelasnya.

Baca juga: Kepala Sekolah SMP di Deliserdang jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Diduga Korban Lebih dari Satu

Di waktu yang berbeda, AA kembali mendatangi rumah korban dan mencabuli MH.

Kasus pencabulan tersebut diketahui tetangga dan dilaporkan ke ibu korban.

"Sampai terungkap ini bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya sendiri, menyampaikan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya," tuturnya.

Ibu korban kemudian meminta anaknya bercerita terkait pencabulan yang dilakukan AA.

"Korban dipeluk, dicium, digendong hingga diraba, di rumah korban yang berada di Kecamatan Tapango," bebernya.

Atas perbuatannya, AA dapat dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan Kakeknya, Pelaku telah Beraksi 5 Kali

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," jelas Ipda Mulyono.

Petugas kepolisian masih melengkapi berkas perkara AA untuk diserahkan ke pengadilan.

Menurutnya kasus pencabulan anak di bawah umur masuk ke delik aduan.

"Pada pokoknya ketika sudah naik kesidik, ditetapkan tersangka maka perkaranya sudah berlanjut terus," tandsanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Oknum ASN Kemenkumham di Polman Terancam Pidana 15 Tahun Penjara Usai Cabuli 2 Gadis

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Fahrun Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas