Viral Guru NTT 10 Tahun Ngajar Tak Digaji dan Terpaksa Tidur di Perpus Ternyata Hoaks, Ini Faktanya
Berikut fakta di balik viral guru SMP tidak mendapatkan gaji sepeserpun meskipun telah 10 tahun mengajar. Ia juga terpaksa tidur di sekolah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
![Viral Guru NTT 10 Tahun Ngajar Tak Digaji dan Terpaksa Tidur di Perpus Ternyata Hoaks, Ini Faktanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-guru-ntt-10-tahun-ngajar-tak-digaji-dan-terpaksa-tidur-di-perpus-ternyata-hoaks-ini-faktanya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu beredar cerita viral dari seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Lukas Kolo.
Guru asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu disebutkan tidak mendapatkan gaji sepeserpun meskipun telah 10 tahun mengajar.
Bahkan Lukas Kolo juga dikabarkan terpaksa tidur di ruang perpustakaan sekolah.
Berikut narasi terkait Lukas Kolo yang diunggah salah satu akun Instagram:
Seorang guru Bahasa Indonesia di NTT bernama Pak Lukas Kolo (37) telah mengabdi selama 10 tahun sebagai guru di SMP Negeri Wini NTT.
Namun dia mengambdi tanpa pamrih, Dia tak menerima upah sebagai guru.
Baca juga: Viral Siswi SD Di-bully Kakak Kelas di Pesawaran, Korban Dimaki-maki, Pelaku Sebar Videonya lewat WA
Bahkan, untuk menghemat biaya hidupnya sehari-hari, Pak Lukas tinggal di perpustakaan sekolah. Tinggal di lokasi tersebut bukanlah tanpa alasan
Rupanya, jarak tempat tinggal dengan sekolah tempatnya bekerja berjarak 25 km.
Cerita soal soal Lukas Kolo tak digaji selama 10 tahun sudah mendapatkan respons dari puluhan ribu warganet.
Banyak yang merasa terharu dengan perjuangan sang pahlawan tanpa tanda jasa itu.
Namun, di sisi lain ada juga yang merasa miris karena Lukas Kolo tidak digaji.
Belakangan terungkap narasi yang menyebut Lukas Kolo tidak pernah digaji selama 10 tahun mengajar ternyata hoaks alias berita bohong.
Lantas bagaimana faktanya?
Lukas Kolo dalam kesempatannya membantah dirinya tidak digaji selama 10 tahun mengajar.
Ia menyebut, ceritanya yang viral itu tersebar sebelum dirinya menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.